Kompas TV nasional hukum

Komdigi dan OJK Blokir 10 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online, Pantau Aktivitas Keuangan Ilegal

Kompas.tv - 14 November 2024, 18:39 WIB
komdigi-dan-ojk-blokir-10-ribu-rekening-terafiliasi-judi-online-pantau-aktivitas-keuangan-ilegal
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11/2024), mengatakan pihaknya bersama OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeklaim pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

Hal tersebut disampaikan Meutya usai bertemu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11/2024).

"Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online," katanya.

Ia menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi khususnya antara Kementerian Komdigi, OJK, dan perbankan.

Lebih lanjut, Meutya menyebut pihaknya juga akan terus mengembangkan sistem data yang dimiliki Komdigi, yakni CekRekening.id.

Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Bambang Soesatyo Singgung Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Menurut penjelasannya, CekRekening.id nantinya akan diintegrasikan dengan layanan Anti Scam Center (ASC) milik OJK.

"Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman," jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan, dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening akan dipantau, khususnya terkait aktivitas keuangan yang terindikasi ilegal.

"Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok," tegasnya.

"Kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu, Ketua OJK tadi sudah mengatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu akan langsung diblok," sambungnya.

Baca Juga: Curhatan Istri Pemain Judi Online ke Menkomdigi: Harta Ludes, Dikejar Utang, Suami Lupa Segalanya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x