Kompas TV nasional hukum

Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Kompas.tv - 14 November 2024, 18:14 WIB
alasan-kejagung-pindahkan-penahanan-ibu-ronald-tannur-ke-jakarta
Foto Arsip. Tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur (kedua dari kiri), ketika berada di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan lokasi penahanan tersangka kasus suap Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan lokasi penahanan tersangka kasus suap Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Kepala Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan pemindahan penahanan Meirizka, yakni adanya efektivitas dari penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan," kata Harli, Kamis.

Ia menyebut pemindahan tersangka Meirizka ke Jakarta untuk menggali keterangannya terkait perannya dan peran tersangka lain dalam kasus suap tersebut.

"Bagaimana peran dari MW dalam perkara ini, semua akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR (Lisa Rahmat), apakah juga MW mengetahui ada hubungan terkait dengan tiga tersangka lainnya oknum hakim," jelasnya.

Termasuk penyidik, kata ia juga akan mencoba mendalami pengatahuan Meirizka dalam peran eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim: Penahanan Dipindah ke Jakarta, Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Diberitakan sebelumnya, Merizka Widjaja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.

Ibunda Ronald Tannur tersebut diduga telah memberikan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan secara bertahap, melalui Lisa Rahmat.

Adapun Lisa dan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus suap tersebut juga melibatkan pejabat MA Zarof Ricar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Dalam kasus tersebut, Zarof disebut berperan mengenalkan Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya berinisial R.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Usai Sang Ibu Jadi Tersangka, Ayah Ronald Tannur Turut Diperiksa oleh Penyidik Kejagung


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x