KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah praperadilan lagi.
Yang terbaru, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Di sidang putusan penetapan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk kasus Wamenkumham Eddy Hiariej pada 2023 lalu, untuk dugaan keterlibatannya atas gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebesar Rp7 miliar.
Lalu pada 2017, KPK kalah praperadilan terhadap Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, untuk kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kemudian terhadap Budi Gunawan pada 2015, saat itu Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol), di kasus dugaan gratifikasi ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.
Juga di tahun 2015, KPK kalah di praperadilan Hadi Purnomo saat menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni untuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 hingga 2004.
Baca Juga: Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan usai PN Jaksel Cabut Status Tersangkanya
#kpk #korupsi #praperadilan #kalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.