JAKARTA, KOMPAS.TV – Gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas menjadi satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Murtala dikenal sebagai residivis kasus narkotika dan sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyelundupkan 110 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11/2024).
"Benar, salah satunya (tahanan kabur) adalah Murtala Ilyas," ujar Ade Ary, dikutip dari Tribunnews.
Jaringan Murtala dikenal sering menyamarkan narkoba dalam bungkus teh asal China. Dalam penangkapan sebelumnya, Murtala dan enam anak buahnya ditahan setelah polisi menyita 110 kilogram sabu.
Mereka kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sidak Rutan Salemba Usai 7 Tahanan Kabur, Komisi XIII DPR Temukan CCTV yang Tak Aktif
Murtala sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait narkotika.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mengonfirmasi peristiwa pelarian tersebut.
Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan seluruh tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkotika.
"Dari informasi pihak rutan, kasus narkotika," ungkap Eduar dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11).
"Tercatat tujuh orang," imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak polisi dan Ditjen PAS masih terus mencari keberadaan para narapidana yang kabur dari Rutan Salemba tersebut.
Baca Juga: 7 Tahanan Kabur, Begini Situasi saat Rombongan Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.