Kompas TV nasional rumah pemilu

Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, Ini Cara Cek DPT secara Online

Kompas.tv - 14 November 2024, 04:50 WIB
pilkada-serentak-2024-digelar-27-november-ini-cara-cek-dpt-secara-online
Pilkada 2024 dilaksanakan 27 November 2024. Simak cara cek DPT secara online di sini. (Sumber: InfoPublik.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November. 

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata  Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Mellaz mengungkapkan, pada pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait hari libur saat pemilihan. 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU PBD Simulasikan Pemungutan dan Perhitungan Suara

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.

Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Jadwal dan Cara Cek DPT Online

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.
4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x