Kompas TV nasional politik

Presiden Prabowo Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor

Kompas.tv - 13 November 2024, 20:24 WIB
presiden-prabowo-sudah-terima-surat-pengunduran-diri-sahbirin-noor
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor berpamitan dengan ASN di lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan diri mundur dari jabatan gubernur, Rabu (13/11/2024). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran Sahbirin Noor alias Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). (Sumber: Biro Adpim Kalsel via ANTARA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Komunikasi Presiden/PCO Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran Sahbirin Noor alias Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia menyebut surat pengunduran diri tersebut sudah diterima Prabowo dalam bentuk softcopy atau salinan elektronik.

"Softcopy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sementara untuk surat pengunduran diri Sabirin yang berbentuk hardcopy atau bentuk cetak sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pejabat gubernur pengganti Sahbirin.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri Sahbirin sebagai Gubernur Kalsel.

"Kita akan segera menunjuk pejabat sementara," ujar Bima Arya, dlansir dari Antara.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan Gubernur Kalsel pada 13 November 2024.

Adapun alasannya mengambil keputusan tersebut yakni untuk menjaga kondusivitas masyarakat.

Sebagai informasi, Sahbirin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Atas penetapan tersangka tersebut, Sahbirin pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada Selasa (12/11), PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin tersebut. Dengan demikian, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.

Sehari berselang, atau tepatnya pada Rabu (13/12), Sahbirin mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalsel.

Baca Juga: Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Pengacara


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x