Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi VI DPR Desak Bank Himbara Berani Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online

Kompas.tv - 13 November 2024, 22:00 WIB
anggota-komisi-vi-dpr-desak-bank-himbara-berani-blokir-rekening-yang-terindikasi-judi-online
Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mendesak bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara atau Himbara, untuk berani melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk praktik judi online

Menurut dia, bank milik pemerintah itu harus memiliki semangat yang sama seperti lembaga lainnya dalam memberantas judi online di Indonesia. 

"Bank yang tergabung dalam Himbara harus berani menutup seluruh rekening yang terlibat dalam judi online. Tidak ada kecuali. Spirit memerangi judi online di tanah air harus menjadi semangat yang melekat dari seluruh stake-holder, terutama di kalangan perbankan yang kerap kali dijadikan tempat mereka bertransaksi," kata Asep kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Pesan Presiden Prabowo ke Jajaran: Kebocoran Negara Akibat Judi Online Rp981 T

Politikus Partai NasDem itu mengimbau Bank Himbara menerapkan prinsip know your customer, yakni aturan yang diterapkan oleh lembaga keuangan untuk mempelajari identitas nasabah. 

"Prinsip know your customer harus diterapkan maksimal. Apalagi saat pihak perbankan mengetahui secara langsung bahwa nasabah tersebut menggunakan rekeningnya untuk transaksi yang mencurigakan seperti judi online," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, manajemen Bank Himbara harus aktif melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kepolisian. 

"Maka hemat saya, bisa saja pihak bank melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti PPATK atau kepolisian lalu dengan cepat melakukan pemblokiran," katanya. 

Ia menilai tindakan itu penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurut Asep, pihak perbankan pun harus mampu mempelajari dan memahami pola para pemilik rekening yang digunakan untuk judi online.

"Jadi harus proaktif. Jangan hanya menunggu dari Kemkomdigi, PPATK atau rekomendasi pihak lainnya lalu baru melakukan pemblokiran," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung Akui Ada Pegawai Kejaksaan yang Main Judi Online: Iseng-Iseng Saja

"Himbara secara kelembagaan pun harus proaktif dan duduk bersama untuk saling mempelajari polanya dan membuat langkah-langkah bersama untuk memerangi judi online ini," imbuhnya. 

Asep menambahkan, fenomena judi online yang dampaknya amat banyak merugikan masyarakat dan faktanya melibatkan perbankan sebagai instrumen transaksinya, harus dilawan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut perputaran uang terkait transaksi judi online (judol) sepanjang 2024 mencapai Rp283 triliun.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan, dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judol, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara tahun 2023," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi, Polisi Amankan Uang Rp300 Juta dan Rekening Berisi Rp2,8 M

"Nah kalau bicara transaksi perputaran dana judol, per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun, saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun," imbuhnya. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x