JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam sidang putusan praperadilan siang ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan berkeputusan hukum mengikat.
Hakim menyatakan Sahbirin tidak tertangkap tangan atau terkena OTT, sehingga sebelum penetapan tersangka, ia harus diperiksa lebih dulu.
Sementara itu, pemeriksaan Sahbirin sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Temui Investor dalam 'the US Indonesia Society,' Presiden Prabowo: Tak Toleransi Korupsi!
#sahbirin #sahbirinnoor #gubernurkalsel #tersangkasuap #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.