Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil Anak Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kompas.tv - 13 November 2024, 16:58 WIB
kpk-panggil-anak-eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). KPK menjadwalkan pemanggilan anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira (AYF), Rabu (13/11/2024). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan penyidik menjadwalkan pemanggilan anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira (AYF), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat ayahnya, pada hari ini, Rabu (13/11/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AYF," kata Tessa di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia tak menjelaskan apakah Atasya hadir atau tidak untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengenai materi pemeriksaan.

Sebelumnya, Andhi Pramono telah divonis dengan pidana penjara 10 tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KPK Ungkap Sudah Menyita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Rp76 Miliar

Dalam kasus gratitikasi tersebut, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pada perkara ini, Andhi terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Andhi dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Tinggi menilai Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Sumatera Selatan


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x