JAKARTA, KOMPAS.TV - Markas Besar TNI telah mengambil langkah strategis membentuk satuan tugas khusus (Satgassus) untuk mengatasi berbagai isu kejahatan yang saat ini menjadi perhatian utama, seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di kalangan internal TNI.
Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengungkapkan, Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit ini berada di bawah kepemimpinan Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas tersebut dibagi menjadi empat sub satgas sesuai bidang kejahatan yang akan ditangani.
Sub Satgas Judi Online dikepalai oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, sementara Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Selain itu, Sub Satgas Penyelundupan diketuai oleh Direktur C BAIS TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kapusku TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” kata Alvis Anwar, di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” tambahnya.
Baca Juga: Pakar Pidana: Take Down Situs Judi Online Bukan Solusi, Cari Bosnya
Alvis menyebut, masa kerja satgas tidak dibatasi waktunya, tetapi manakala hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala menunjukkan ada penurunan kasus, maka kemungkinan Satgas itu dibubarkan.
“Tetapi, apabila kecenderungannya tetap meningkat, tentu akan kami lakukan kegiatan ini semaksimal mungkin, dan selama mungkin,” kata Mayjen Alvis dikutip dari Antara.
Dia juga menjelaskan, kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia.
Dalam sidang kabinet paripurna pada 23 Oktober 2024, ia meminta Jaksa Agung, Kapolri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk fokus menangani ancaman serius seperti judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, dan kebocoran.
Sebagai langkah nyata, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perjudian Online dengan melibatkan berbagai divisi terkait.
Satgas ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan judi online. Ia bekerja sama dengan lembaga lain dalam melacak aliran dana serta metode pembayaran yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga: Biden dan Prabowo Bahas Penguatan Hubungan Indonesia dan AS yang Sudah Terjalin selama 75 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.