JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang sitaan sebesar Rp301 miliar dari dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi," ujar Abdul Qohar, Selasa (12/11).
Abdul Qohar menjelaskan Penyidik kejagung menemukan adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan.
"Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar," jelasnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#kejagung #uangkorupsi #dutapalma
Baca Juga: Viral di Pamekasan, Anak 11 Tahun Kendarai Mobil Bawa Temannya, Polisi Beberkan Fakta Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.