JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam sidang putusan praperadilan siang ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan bahwa Sahbirin tidak tertangkap tangan atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), sehingga sebelum penetapan tersangka, seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih dulu.
Selain penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, hakim juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan KPK untuk Sahbirin Noor adalah tidak sah.
Sementara itu, KPK menyayangkan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Baca Juga: KPK Sesalkan Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan
#kpk #tersangka #kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.