JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Polisi menetapkan istri buronan kasus judi online berinisial A sebagai tersangka.
Polisi menyebut tersangka berinisial D diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online tersebut.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 2,7 miliar, 58 buah perhiasan, dua buah jam tangan mewah, dua unit mobil, enam buah handphone, dan satu unit buku tabungan.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Baca Juga: Kapolri Janji Tindak Tegas dan Tak Pandang Bulu Bongkar Jaringan Judol | SERIAL JUDOL
#judi #judol #komdigi #polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.