JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja, memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Jika korban mengalami luka-luka dan perlu dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja akan langsung menangani biaya rumah sakit.
Sedangkan, jika korban meninggal, Jasa Raharja menunggu surat keterangan dari rumah sakit, lalu petugas akan mengunjungi keluarga korban untuk melakukan pendataan hingga santunan diberikan kepada ahli waris.
Namun, kecelakaan yang terjadi akibat keteledoran pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris sesuai urutan prioritas berikut:
Baca Juga: Pengamat: Lapor Mas Wapres Hanya Pencitraan Gibran, Kalau Mau Serap Masalah Kerja Secara Sistem
Korban Luka:
Korban Luka-luka yang Alami Cacat:
Korban Luka-luka yang Meninggal Dunia:
Korban Meninggal di Tempat Kejadian (TKP):
Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut dan mengunjungi kantor Jasa Raharja, keluarga korban dapat mengajukan santunan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk informasi selengkapya silahkan kunjungi website resmi Jasa Raharja.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Akan Periksa Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.