JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penjaminan kecelakaan peserta JKN melibatkan berbagai lembaga. Penentuan lembaga penjamin ini bergantung pada jenis kecelakaan dan kepesertaan jaminan yang dimiliki peserta.
“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Menurut laporan Kompas.com Jumat (1/3/2024), terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Meskipun Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan oleh Presiden sebelumnya yaitu Joko Widodo, Rizzky menegaskan bahwa peraturan ini tidak mengubah daftar kecelakaan yang tidak ditanggung.
Lalu apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung?
Baca Juga: Rumah Sakit Bertaraf Internasional Di Indonesia
Berikut jenis kecelakaan yang tidak ditanggung:
Rizzky menambahkan bahwa ketentuan ini tetap tidak berubah meskipun telah ada penyesuaian dalam peraturan jaminan kesehatan nasional.
Untuk memastikan biaya perawatan akibat kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Sebagai informasi, dalam waktu dekat, BPJS Kesehatan berencana untuk mengintegrasikan sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, dengan adanya sistem ini, salinan laporan polisi akan bisa diakses secara online, mempermudah proses klaim peserta yang mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 13 November 2024: 12 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.