Kompas TV nasional humaniora

Catat, Berikut Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59

Kompas.tv - 12 November 2024, 12:12 WIB
catat-berikut-jenis-kecelakaan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-sesuai-perpres-nomor-59
Ilustrasi. Petugas kepolisian telah memasang garis polisi di area sekitar lokasi kecelakaan truk molen dan Kereta Api Taksaka, di Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penjaminan kecelakaan peserta JKN melibatkan berbagai lembaga. Penentuan lembaga penjamin ini bergantung pada jenis kecelakaan dan kepesertaan jaminan yang dimiliki peserta. 

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Menurut laporan Kompas.com Jumat (1/3/2024), terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Meskipun Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan oleh Presiden sebelumnya yaitu Joko Widodo, Rizzky menegaskan bahwa peraturan ini tidak mengubah daftar kecelakaan yang tidak ditanggung. 

Lalu apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung?

Baca Juga: Rumah Sakit Bertaraf Internasional Di Indonesia

Berikut jenis kecelakaan yang tidak ditanggung:

  1. Kecelakaan untuk Penumpang Transportasi Umum: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan pada penumpang transportasi umum, karena biaya perawatan telah dijamin oleh Jasa Raharja.
  2. Kecelakaan Ganda: BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pengendara. Jasa Raharja menanggung biaya hingga Rp 20.000.000, sedangkan BPJS Kesehatan baru akan menanggung biaya tambahan jika diperlukan perawatan lebih lanjut.
  3. Kecelakaan Kerja: Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja atau akibat lingkungan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan oleh BPJS Kesehatan.
  4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh kelalaian, seperti kecelakaan akibat penggunaan narkoba atau minuman keras. Kecelakaan yang terjadi akibat tindakan kriminal, seperti berkendara untuk melakukan kejahatan, juga tidak dijamin.

Rizzky menambahkan bahwa ketentuan ini tetap tidak berubah meskipun telah ada penyesuaian dalam peraturan jaminan kesehatan nasional.

Untuk memastikan biaya perawatan akibat kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Membuat Laporan Polisi: Keluarga peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja harus membuat laporan di kantor polisi (polres) terdekat. Laporan ini dilakukan berdasarkan dugaan kecelakaan yang melibatkan peserta, baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
  • Mendapatkan Salinan Laporan Polisi: Setelah laporan dibuat, keluarga peserta harus mengambil salinan laporan polisi. Dokumen ini penting untuk proses klaim dan akan dilampirkan pada berkas administrasi di fasilitas kesehatan tempat peserta dirawat.
  • Mengajukan Dokumen Klaim ke Fasilitas Kesehatan: Salinan laporan polisi harus diserahkan kepada pihak fasilitas kesehatan yang menangani perawatan peserta. Fasilitas Kesehatan kemudian akan memproses dokumen ini sebagai bagian dari pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan.
  • Koordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan: Pihak Fasilitas Kesehatan akan berkoordinasi dengan petugas lapangan dari PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjaminan peserta akan disesuaikan berdasarkan isi laporan polisi.
  • Proses Verifikasi Klaim: PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan memverifikasi klaim berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Setelah verifikasi, klaim akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat, BPJS Kesehatan berencana untuk mengintegrasikan sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, dengan adanya sistem ini, salinan laporan polisi akan bisa diakses secara online, mempermudah proses klaim peserta yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 13 November 2024: 12 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x