JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) petang tadi sekitar pukul 15.15 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara bagi korban luka, lanjut Rivan, akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Senin.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, 1 Meninggal dan 8 Orang Alami Luka-Luka
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, ungkapnya, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” sambung dia.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
Baca Juga: Kecelakaan Tol Cipularang KM 92: Banyak Kendaraan Terjepit, Tim SAR Pakai Alat Khusus untuk Evakuasi
Berdasarkan laporan Jasa Raharja, kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya.
Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.