JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam lima tahun terakhir pemerintah dan DPR membuat kebijakan yang justru semakin merusak lingkungan dengan cara merevisi sejumlah UU yang seharusnya memperkuat pelindungan lingkungan.
"Undang-Undang tersebut diubah melalui UU Cipta Kerja, seperti revisi UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU Kehutanan, dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Arbain peneliti dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), saat peluncuran buku karyanya, 'Green Legislation dalam Prolegenas 2020-2024' di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta bekerja sama dengan Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia pun mendorong saatnya Presiden Prabowo Subianto dan DPR meninjau kembali sejumlah UU tersebut dengan mengembalikan pada tujuan awal pembentukannya. Ia menyebutkan setidaknya ada 36 RUU penguatan lingkungan yang masuk pada prolegnas 2020-2024 lalu.
"Tapi tidak ditindaklanjuti 14 RUU diantaranya Justru diubah melalui UU Cipta Kerja untuk kepentingan investasi. Kalau Prabowo, serius pada Asta Citanya, harusnya ini ditinjau, terutama UU Cipta Kerja," tegas Arbain.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMP, Menteri Hukum Akan Prioritaskan Putusan MK soal UU Ciptaker Terkait Upah
Adapun Pengajar Hukum Tata Negara UIN Jakarta Ferdian Andi menyebutkan Green Legislation tidak hanya sekadar pada aspek legislasi di DPR, namun aturan turunan, pemberian izin, hingga penegakan hukum.
"Green Legislastion juga bukan 'Greenish' atau kehijau-hijauan, hanya tampilan di luar tampak hijau, tapi paradigma tidak pro lingkungan," tegas Ferdian.
Sementara menurut anggota Komisi XII Ratna Juwita Sari, DPR Periode 2024-2029 berkomitmen menghadirkan UU yang bernuansa 'Green Legislation'.
Menurut dia, Komisi XII bersepakat mengusulkan 7 RUU yang terkait dengan lingkungan yakni RUU Energi Baru dan Terbarukan, revisi revisi UU Energi, revisi UU Minyak dan Gas, RUU Minerba, revisi UU Ketenagalistrikan, dan RUU Sampah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan untuk mendorong Green Kegislation harus ditetapkan menjadi target nasional dan daerah agar terjadi sinkronisasi kerja, mendorong penggunaan energi terbarukan, kerjasama internasional dalam upaya pelestarian lingkungan, serta adanya regulasi yang fokus pada pelestarian lingkungan.
"Cara ini agar ekonomi jalan dan lingkungan aman," imbuh dia.
Baca Juga: Apa Itu Fenomena FOMO yang Terjadi di Lingkungan Remaja dan Gen Z?
Adapun Plt Direktur Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Bella Nathania mengatakan 'Green Legislation' membuka khasanah pentingnya kerangka hukum yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sesuai mandat UU Nomor 32 tahun 2009.
"Kami mencatat bahwa tiga akses yakni akses informasi, partisipasi, dan keadilan penting untuk diintegrasikan dalam peraturan perundang-undangan yang berbasiskan lingkungan hidup," ujar Bella.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.