JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut, dukungan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi–Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, Prabowo selain sebagai Presiden, ia juga merupakan seorang Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra. Oleh sebab itu, bila ada pihak yang merasa dirugikan silakan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuktikan yang dilakukan Prabowo salah atau tidak.
"Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara subtansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai Ketua Umum Partai,” kata Bima di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Anggota Komisi II Fraksi PDIP Kritik Prabowo yang Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
Bima mengaku setuju dengan penyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menyatakan presiden boleh berkampanye.
“Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan nasbi, bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya,” ujarnya.
Politikus PAN itu menyebut pernyataan Hasan Nasbi juga sudah proporsional, karena Prabowo memang tak menabrak aturan yang berlaku.
“Jadi ya kami menyampaikan kepada semua pihak, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Andika Perkasa Tanggapi Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin: Kami Juga Ingin Didukung
Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.