KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan soal penghapusan “utang macet” bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Meski demikian, ada kriteria tertentu dalam program penghapusan utang petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Terkait aturan ini, Menteri UMKM, Maman Abudurrahman menjelaskan, ada kriteria tertentu dalam program penghapusan utang.
Selain menyasar 1 juta UMKM, Maman menambahkan, terdapat maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk menghapus utang macet petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Baca Juga: Ditagih Pajak hingga Ratusan Juta, Peternak Sapi di Boyolali Jateng Berencana Tutup Usaha
#umkm #utangpetani #menteriumkm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.