JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Propam Polri kini mengambil alih proses pengajuan banding anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Menurut dia, pengambilalihan kasus tersebut dilakukan berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.
Adapun Ipda Rudy Soik merupakan anggota polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.
Baca Juga: Jenderal Polisi di DPR Sentil Kapolda NTT Buru-Buru Pecat Ipda Rudy Soik
Kemudian, dia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
"Dan tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding," kata Listyo Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit berharap agar masalah pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik itu bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi menyatakan, pihaknya akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik.
Ia mengatakan, dirinya akan menunjuk Komisi Sidang banding untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik.
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Di Balik Pemecatan Ipda Rudy Soik Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang: Dapat Banyak Intimidasi!
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.