Kompas TV nasional hukum

Guru Supriyani Dituntut Bebas tapi Dianggap Lakukan Kekerasan pada Anak, Kuasa Hukum: Aneh

Kompas.tv - 11 November 2024, 17:01 WIB
guru-supriyani-dituntut-bebas-tapi-dianggap-lakukan-kekerasan-pada-anak-kuasa-hukum-aneh
Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024). (Sumber: Andryan/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

ANDOLOO, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Ujang Sutisna menuntut bebas guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang dituduh memukul anak polisi.

Walaupun menuntut bebas, JPU menilai Supriyani melakukan tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan secara spontan. JPU menuntut bebas Supriyani karena menilai tindakan tersebut tidak dilatari sifat jahat.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoloo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Saksi Kasus Guru Supriyani Ungkap Anak Aipda WH Mengaku Jatuh ke Sawah, Bukan Dipukul

Aspek lain yang dijadikan pertimbangan JPU menuntut bebas Supriyani adalah guru honorer tersebut bersikap baik selama persidangan. JPU juga mempertimbangkan kiprah Supriyani sebagai guru honorer sejak 2009, tidak pernah dipidana, dan mengasuh dua anak kecil.

"Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang dikutip Antara.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada negara.

Kendati JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menginginkan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Andri mengaku pihaknya mengajukan sidang pleidoi karena merasa aneh dengan JPU yang menuntut bebas, tetapi menganggap Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurut Andri, tuntutan JPU belum jelas karena alasannya tidak masuk sebagai pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri dikutip Tribun Sultra.

Baca Juga: Wamendagri Tinjau Jateng dan Jatim: Temukan Masalah Netralitas ASN dan Kades Terkait Pilkada 2024


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x