JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengkritik langkah Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Menurut dia, dengan dukungan yang diberikan Prabowo kepada Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng, dikhawatikan bisa membuat instrumen negara terlibat dalam pemenangan pasangan tersebut.
"Bapak Presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada," kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas Pilkada 2024 bersama Wamendagri Bima Arya, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Andika Perkasa Tanggapi Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin: Kami Juga Ingin Didukung
Deddy pun mengingatkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menyatakan dukungan Prabowo itu kapasitasnya sebagai ketua umum partai politik. Namun, perlu diingat kalau Prabowo kini juga sebagai panglima tertinggi di sebuah institusi negara.
"Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-endorse calonnya. Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti," ujarnya.
Ia mengaku dahulu sempat mengagumi Prabowo yang pernah berpidato terkait jangan ada yang titip-menitip dalam pesta demokrasi tersebut.
"Yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif. Tapi kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah," ujar dia.
Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Politikus PDI- P: Jokowi Rendahkan Martabat Presiden Prabowo
Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.