Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan 4 Rancangan Undang-Undang termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pernyataan itu disampaikan presiden seusai bertemu DPR.
Keputusan pemerintah sudah bulat tidak akan mengambil langkah pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu.
Ketika ditanya tentang beda sikap pemerintah terkait dengan UU KPK dan 4 RUU lainnya Jokowi memberi alasan karena Revisi UU Kpk merupakan inisiatif dari DPR RI. Sementara pemerintah secara aktif menyiapkan isi dari 4 RUU yang ditunda pengesahannya.
#PresidenJokowi #DPR #PenundaanPengesahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.