JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin, pimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru. Kemunculannya tersebut ditunjukkan untuk mengatakan bahwa dirinya ada di Banua atau Kalsel setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.
“Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).
Saat memimpin upacara, Sahbirin pun memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Ia juga meminta kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel untuk tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Baca Juga: KPU soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin: Kami Tidak Punya Opini untuk Itu
Sebelumnya, Penyidik KPK mengatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor yang ditetapkannya sebagai tersangka korupsi. KPK dalam keterangannya juga mengaku telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi.
“Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
Untuk diketahui, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, namun ia tidak menunjukkan diri.
Sementara itu, KPK terkait kasus dengan tersangka Sahbiri Noor telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya, namun belum ditemukan.
Baca Juga: Pakar Pidana Pesimis Kasus Judi Online Ditangani Polda: Kenapa Nggak Bareskrim, Ini Skala Nasional
Selanjutnya Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Para tersangka lain pada perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.