Kompas TV nasional rumah pemilu

Andika Perkasa Tanggapi Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin: Kami Juga Ingin Didukung

Kompas.tv - 11 November 2024, 12:40 WIB
andika-perkasa-tanggapi-dukungan-prabowo-ke-luthfi-taj-yasin-kami-juga-ingin-didukung
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senayan, Sabtu (24/6/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa mengaku tak ambil pusing dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung lawannya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

Menurut dia, dukungan yang diberikan oleh Prabowo bukan sebuah ancaman bagi dirinya. 

"(Ancaman) nggak sama sekali nggak, justru kami juga ingin didukung juga," kata Andika Perkasa saat konferensi pers usai debat kedua Pilkada Jateng 2024 di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.com. 

Baca Juga: Andika Perkasa Tanya Ahmad Luhtfi Soal Gaet Anak Muda Jadi Petani di Debat Pilgub Jateng 2024

Namun, ia enggan menanggapi apakah dukungan Prabowo itu melanggar etik atau tidak.

"(Etik) kalau itu tanya ke pihak yang berwenang, kalau saya menyuarakan apa yang kami rasakan," kata Andika.

Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj Yasin dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.

Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Baca Juga: Politikus PDI- P: Jokowi Rendahkan Martabat Presiden Prabowo

“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x