Kompas TV nasional peristiwa

Pakar: Judi Online Sudah Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Jangan Setengah-Setengah Memberantas

Kompas.tv - 11 November 2024, 10:19 WIB
pakar-judi-online-sudah-jadi-bencana-nasional-pemerintah-jangan-setengah-setengah-memberantas
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Sumber: ANTARA/Arif Firmansyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyebut pemerintah harus benar-benar serius mengatasi judi online. Sebab menurutnya, judi online merupakan bencana nasional dan lebih bahaya daripada narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (11/11/2024).

“Saya melihat ini kasus judol ini atau judi online ini, kalau saya katakan sudah merupakan bencana nasional. Anda bayangkan banyak orang yang gantung diri kemarin gara-gara judi online, ada istri membakar suami gara-gara judi online, banyak di pihak aparatur negara juga ikut terlibat dalam judi online dengan memainkan pemain dan segala macam,” ucap Jamin.

“Jadi ini sudah masif ya dan korbannya sudah banyak sekali begitu, jadi pemerintah harus benar-benar konsisten untuk memberantas jangan setengah-setengah,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, fakta baru sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang punya kewenangan memberantas judi online justru membina untuk kepentingan pribadinya.

“Mereka mempergunakan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang mereka blokir tapi tidak diblokir karena mendapat suap begitu,” kata Jamin.

“Jadi ini saya kira bukan lagi pasal 27 undang-undang ITE atau 303 KUHP, ini sudah masuk pasal 12 E dan F huruf kecil itu tindak pidana korupsi, karena ini namanya satu bisa masuk kategori pemerasan atau juga penyalahgunaan kewenangan begitu,” ujarnya.


Sebagai informasi, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka dalam kasus judi online. Dua orang yang sempat buron tersebut memang bukan pegawai Komdigi, tetapi keduanya diduga terkait dengan kerja kotor sejumlah pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x