JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap 2 DPO berinisial MN dan DM dalam kasus Judi Online yang libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Bandara Soetta pada Minggu (10/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka dalam kasus Judi Online yang libatkan pegawai Komdigi.
Kombes Wira menjelaskan Peran MN yakni menjadi penghubung antara bandar judi dan para tersangka lainnya. MN juga menjadi orang yang menyetor uang serta menyetor list website judi online.
Sementara tersangka DM berperan membantu MN termasuk menampung uang hasil kejahatan.
#poldametrojaya #judionline #judol #komdigi
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Produser: Theo Reza
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.