Kompas TV nasional hukum

Polisi Kembali Tangkap 2 Orang terkait Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Perannya

Kompas.tv - 10 November 2024, 19:40 WIB
polisi-kembali-tangkap-2-orang-terkait-kasus-judi-online-libatkan-pegawai-komdigi-ini-perannya
Ilustrasi. Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Sumber: Freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (10/11/2024).

"Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Ade Ary, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MN dan DM.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut.

Ade Ary hanya mengatakan MN dan DM tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan peran MN dan DM dalam kasus tersebut.

"MN memiliki peran menyetorkan daftar situs web dan uang," ujar Wira, Minggu.

Baca Juga: Saat Budi Arie Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online: Saya Korban Pengkhianatan Pegawai Komdigi

Sedangkan DM, lanjutnya, berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Adapun dari 15 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga telah menyita uang dengan total Rp73,7 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Bicara soal Pegawai Komdigi Jaga Situs Judol: Mereka Dibayar oleh Siapa?


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x