Kompas TV nasional politik

Dukungan Presiden Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin Diduga Langgar Pasal 71 UU Pilkada

Kompas.tv - 10 November 2024, 17:28 WIB
dukungan-presiden-prabowo-ke-luthfi-taj-yasin-diduga-langgar-pasal-71-uu-pilkada
Video Presiden RI Prabowo Subianto saat mengampanyekan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024. Video diunggah oleh Ahmad Luthfi. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy umboh mengomentari terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
(Sumber: Ahmad Luthfi via Instagram)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mengomentari terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Ia menilai pihak Presiden Prabowo melakukan blunder terkait sikap sang Kepala Negara tersebut.

”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini," kata Rendy dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Kompas.id.

"Apakah hal ini karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya dukungan yang ditunjukkan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 1/2015 beserta perubahan-perubahannya.

”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188, yang menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Adapun Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

Bagi pelanggarnya, Pasal 188 menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.

Dengan demikian, kata Rendy, melalui pasal tersebut, sudah sangat jelas jika pejabat negara dilarang untuk berkampanye.

Baca Juga: Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Diberi Gelar Pahlawan, Mensos: Sangat Layak

Lebih lanjut, JPPR mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti terkait video Presiden Prabowo mengampanyekan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x