JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Satgas Percepatan Sosialisasi Cipta Kerja tersebut resmi dibubarkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh presiden.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, berdasarkan salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), diketahui bahwa Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru
Pasal pertama Keppres itu menyatakan bahwa Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.
Diketahui, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021.
Sebagai ketua satgas saat itu, Jokowi menunjuk Mahendra Siregar. Kemudian, sebagai Wakil Ketua I, Jokowi menunjuk Suahasil Nazara, M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III.
Jokowi juga menunjuk Arif Budimanta menjadi Sekretaris Satgas.
Satgas tersebut memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Di masa pemeritahan Jokowi, satgas itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan terkait UU Cipta Kerja, Dasco: PP Nomor 51 Sudah Tidak Berlaku
Mengutip pemberitaan Antara, pembubaran Satgas tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Sumber : Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.