KOMPAS.TV - Salah satu yang memilik peran penting dalam jaringan judol pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) adalah tersangka AK.
AK adalah pegawai yang tak lolos seleksi penerimaan calon pegawai di Kemkomdigi.
Namun, pelaku justru dijadikan sebagai tim pemblokiran website judi online.
Mengatur pemblokiran website perjudian online di Kementerian Komdigi.
Karena berada di posisi ini, AK ternyata menyalahgunakan posisinya untuk melindungi situs judi online dan memperoleh imbalan besar dari aksi jahatnya ini.
Besarnya bayaran yang diterima sindikat judi di Komdigi ini tergambar dari sitaan polisi dari para tersangka.
Polisi menyita 215,5 gram logam mulia dan uang senilai Rp73 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Akan Proses Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online: Tak Pandang Bulu
#kemkomdigi #judionline #situsjudol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.