Kompas TV nasional hukum

Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Rekening, Dikirim ke Bandar Judol di Kamboja Lewat Jalur Resmi

Kompas.tv - 8 November 2024, 18:15 WIB
polisi-ungkap-sindikat-jual-beli-rekening-dikirim-ke-bandar-judol-di-kamboja-lewat-jalur-resmi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. (Sumber: Antara/Risky Syukur)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sindikat jual beli rekening dari masyarakat yang dikirimkan ke bandar judi online di Kamboja menggunakan jalur ekspedisi resmi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

Ia menjelaskan, polisi mengungkap adanya 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jalur resmi," katanya, dikutip Antara.

Baca Juga: PPATK Bongkar Modus Bandar Judi Online Agar Transaksi Tidak Dicurigai, Ini Contohnya

Menurut Syahduddi, jalur ekspedisi resmi yang dimaksud adalah jasa pengiriman di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

"Jalur resmi, ada ekspedisi yang sudah terkenal juga, dan sudah didalami juga oleh penyidik, memang ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja," bebernya.

Meski demikian, ia belum menjelaskan secara detail mengenai posisi ekspedisi tersebut dalam kasus pengiriman ribuan rekening dari Jakarta menuju bandar judi online di Kamboja.

Dalam kesempatan itu, Syanduddi pun menuturkan, sindikat itu telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menampung sebanyak 4.324 rekening.

"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," ungkapnya.

Baca Juga: Komdigi Blokir 8.086 Konten Terkait Judi Online

Jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, lanjut dia, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

Terkait pengungkapan kasus tersebut Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x