JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan penerapan kembali ujian nasional. Sebab menurutnya, sejumlah universitas di luar negara sudah melakukan penolakan terhadap pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan sekolah karena tidak ada standar nilai.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdiansyah dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (8/11/2024).
“Di luar negeri, dari luar negeri menyatakan kalau Indonesia tidak ada ujian nasional standarnya apa? Sehingga banyak juga lulusan-lulusan dari anak-anak kita, ade-ade kita yang ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri seringkali dipertanyakan,” ucap Ferdiansyah.
“Bahkan negara tertentu kesannya sudah menolak bagi lulusan Indonesia yang akan melanjutkan strata 1 di luar negeri,” ucap Ferdiansyah.
Baca Juga: Ternyata Prabowo Tidak Beri Arahan soal Pilkada di Rakornas, Wamendagri: Fokus Efisiensi Uang Negara
Di samping itu, Ferdiansyah menilai pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang diterapkan saat ini juga banyak menimbulkan masalah-masalah psikologis.
“Pelaksanaan ANBK juga ternyata menimbulkan banyak masalah, masalah psikologis, termasuk anak dan orang tua,” katanya.
Namun terlepas dari situasi tersebut, Ferdiansyah menuturkan Komisi X DPR RI tetap menekankan perlunya kajian yang referensif untuk menerapkan kembali ujian nasional.
“Dari teman-teman sendiri, prinsip kami selalu mengatakan dalam membuat sebuah kebijakan publik, yang pertama harus ada kajian secara komperhensif dan secara menyeluruh dan pelibadatan para pemangku kepentingan yang bukan cuma sekali dua kali, bahkan harus berkali-kali,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar: Kalau Niat, Bersih-Bersih Judi Online Jangan Hanya di Komdigi tapi Semua Instansi
Selain itu, sambungnya, kebijakan itu harus diujicobakan terlebih dahulu sebelum akhirnya diterapkan.
“Perlu diujicobakan dulu, tidak mesti langsung dilaksanakan, terkait dengan hal tersebut, saya menyarankan apabila kebijakan kebijakan yang sifatnya publik dan memerlukan pemahaman tersendiri itu dilakukan uji coba dulu, tidak langsung dilaksanakan tentunya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.