Kompas TV nasional politik

Dasco Klaim PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Kompas.tv - 6 November 2024, 22:46 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan membuat peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

Dasco menilai bahwa keputusan MK tersebut merupakan hal yang perlu diterima oleh semua pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha, maupun buruh.

Lebih lanjut, Dasco menyatakan optimisme terkait pembahasan indeks upah yang akan dilakukan oleh pengusaha dan serikat buruh.

Menurutnya, meskipun pembahasan ini diharapkan dapat berjalan cepat, ia juga mengingatkan agar prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru.

Pembahasan indeks upah yang disepakati bersama sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan antara kedua belah pihak, serta untuk memastikan kesejahteraan buruh tanpa merugikan pihak pengusaha.

#dasco #upah

Baca Juga: [FULL] Situasi Kedatangan Paslon di Lokasi Debat Kedua Pilkada Sumut 2024

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x