KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, hari ini (6/11).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap.
Penyidik Jampidsus Kejagung ingin mendalami peran Zarof sebagai perantara atau makelar kasus untuk ketiga hakim di PN Surabaya.
Zarof dan tiga hakim tersebut telah dipindahkan dan menjalani penahanan di Jakarta untuk proses pemeriksaan.
Baca Juga: Terbaru! Respons Budi Arie Terkait Pegawai Komdigi Tersangka Judol, Sejak Kominfo? | SERIAL JUDOL
#kasusronaldtannur #ekspejabatma #makelarkasus #kasussuaphakim #kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.