KOMPAS.TV - Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis Ronald Tannur diperiksa di Kejaksaan Agung.
Tiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain menjalani pemeriksaan di Kejagung, ketiga hakim tersebut juga dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejati Jawa Timur ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, juga menjalani pemeriksaan lanjutan.
#hakim #tannur #kejagung
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula, Kejagung: Silakan, Adalah Hak Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.