Kata Imam, pengurus lingkungan tidak dilibatkan dalam perizinan operasional tempat usaha.
“Operasional sebagai sebuah usaha itu nggak pernah lewat kita karena regulasinya,” kata Imam saat ditemui di lokasi, Sabtu (27/7/2024).
“Ini juga jadi suatu pertanyaan, enggak pernah melibatkan RT/RW terus sampai kelurahan,” sambungnya.
Kata Imam, izin usaha langsung dilakukan ke dinas terkait tanpa memberitahu mereka selaku pengurus lingkungan. Namun, patut disayangkan, jika terjadi suatu persoalan atau masalah, pengurus lingkungan setempat turut dimintai keterangan.
“Termasuk macam penduduk aja, begitu ada yang pindahan dari wilayah mana masuk ke sini atau dari sini masuk keluar itu langsung ke Dukcapil Kecamatan, kita tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
Imam menambahkan, pemilik klinik kecantikan WSJ hanya memberitahu kepada pengurus lingkungan saat hendak mendirikan bangunan.
Namun, Imam tidak tahu-menahu apakah bangunan tersebut akan difungsikan untuk tempat tinggal atau justru lokasi usaha.
“Rumah tinggal (izinnya) kalau enggak salah, tapi saya tidak tahu persis itu sebagai rumah tinggal atau usaha salon, waktu itu saya enggak ingat lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ekshumasi Jenazah Selebgram Asal Langkat yang Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak
Menurut Imam, klinik kecantikan WSJ baru pindah ke lingkungannya pada awal tahun 2024, sekitar bulan Februari atau Maret.
“Waktu awal itu di luar area kita, artinya di luar RT 1/RW 05. Sekarang baru masuk ke RT kami, wilayah kami dan aktivitasnya memang awalnya sebagai sebuah salon kecantikan terus menambah ekspansi dalam bentuk sebuah klinik kecantikan,” pungkasnya.
Sumber : WartaKota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.