Kompas TV nasional hukum

Densus Sita 20 Senjata Tajam dalam Penangkapan 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah

Kompas.tv - 5 November 2024, 20:07 WIB
densus-sita-20-senjata-tajam-dalam-penangkapan-3-terduga-teroris-di-jawa-tengah
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Detasemen Khusus (Densus) Antiteror menyita 20 bilah senjata tajam dalam penangkapan tiga terduga teroris di Jawa Tengah, pada Senin (4/11/2024).

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil disita di antaranya 20 bilah senjata tajam, terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang.

Kemudian, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Ketiga terduga teroris yang tertangkap tersebut berinisial BI, ST, dan SQ, seluruhnya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Sinergi BNPT dan Densus 88 dalam Program Pencegahan Terorisme

Ketiganya ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.

“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah,” jelasnya, dikutip Antara.

“Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka BI berencana untuk melakukan aksi teror.

Sementara, tersangka SQ bertindak sebagai pemberi ideologi di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah dan melakukan provokasi serta propaganda untuk melakukan aksi teror.

Sedangkan tersangka SQ aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.

Baca Juga: Terduga Teroris di Gorontalo Pernah Rencanakan Aksi di Singapura dan Sempat Ditahan terkait Senpi

Ia menyebut, berdasarkan keputusan pengadilan, organisasi tersebut merupakan kelompok terorisme.

Ia pun megimbau agar masyarakat waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.

“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial," tuturnya.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x