JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, setelah sebelumnya mereka ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur.
Salah satu hakim yang dipindahkan adalah Heru Hanindyo, bersama dengan dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik, yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Mangapul, seorang hakim anggota.
Ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan bebas bagi Ronald Tannur.
Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Sementara itu, hampir bersamaan dengan pemindahan ketiga hakim, mantan pejabat MA, Zarof Ricar juga diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) di Kejagung.
Zarof, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur, menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejagung.
Pada saat penangkapannya, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang diduga berasal dari hasil mengurus perkara selama 10 tahun terakhir.
Sebelumnya, Badan Pengawas MA juga telah memeriksa Zarof Ricar sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi tersebut.
Baca Juga: Peran Ibu Ronald Tannur hingga Ditetapkan Tersangka
#hakim #suap #ronaldtannur #kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.