JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat kliennya.
Ia pun meminta Menteri Perdagangan (Mendag) lain yang menjabat di periode 2015-2023 juga turut diperiksa.
"Betul (jangan tebang pilih) karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016," kata Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong, ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Seperti diketahui, selain Tom Lembong, setidaknya ada empat orang yang menjabat Mendag dalam periode 2015-2023.
Mereka yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Ari mengatakan penting agar para Mendag di periode setelah Tom Lembong juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
"Sampai saat ini hanya pak Tom Lembong yang diperiksa. Sedangkan pak Tom lembong itu hanya mejabat satu tahun (periode) 2015-2016, artinya periode selanjutnya bukan pak Tom Lembong lagi," ujarnya.
"Kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih," ujarnya.
Baca Juga: Dirdik Jampidsus Kejagung Soal Pemeriksaan Tom Lembong Terkait Tugas dan Fungsi di Kemendag
Ia kembali menekankan, hingga Tom Lembong ditahan, belum ada menteri lain yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Sampai Pak Tom Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," ucapnya, dikutip dari Kanal YouTube Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.