JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa eks politisi PKB Edward Tannur dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) malam, saat ditanya terkait kemungkinan memeriksa Edward dalam kasus suap tersebut.
Ia menyebut pihaknya akan mendalami terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat, yang terkait," kata Abdul Qohar.
"Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam pendalaman itu, Kejagung akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.
"Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Seperti diketahui, Edward Tannur disebut Kejagung mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya Meirizka Widjaja (MW), bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial Lisa Rahmat (LR).
Baca Juga: Edward Tannur Tahu Rencana Suap yang Dilakukan Istrinya Demi Bebaskan Sang Anak
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Abdul Qohar.
Meski demikian, Edward, kata ia, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Lisa Rahmat.
“Dia tidak tahu jumlahnya, karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha, jarang berada di Surabaya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Ia diduga melanggar hukum dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan vonis bebas Ronald Tannur kepada hakim PN Surabaya melalui Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum anaknya.
Dalam perkara tersebut, ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.