SUKABUMI, KOMPAS.TV - Konten kreator Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan promosi judi online. Gunawan jadi tersangka bersama satu temannya, Ahmad Supendi.
Kepolisian menjelaskan penangkapan Gunawan Sadbor berawal dari aduan masyarakat. Tim siber menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86.
Dalam video tersebut, salah satu tersangka, Ahmad Supendi, diduga melakukan promosi situs judi online.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Gunawan berperan sebagai pemilik akun TikTok @sadbor86 yang melakukan pembiaran adanya pemberian gift atau hadiah dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online terpampang pada saat live yang dilakukan oleh akun TikTok @sadbor86.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya dua buah ponsel, tabungan, speaker, pakaian, dan alat live yang digunakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
#sadbor #gunawan #tiktok #judionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.