JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Sebanyak 21 norma UU Cipta Kerja yang diuji materi dikabulkan sebagian oleh MK, seperti pekerja kontrak yang dibolehkan maksimal 5 tahun.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja dari organisasi buruh.
MK menilai beberapa aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan aturan lainnya.
Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru
#mk #ciptakerja #gugatan #buruh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.