JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kini, total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi belum mau mengungkap identitas para tersangka, namun polisi memastikan pelaku yang terlibat terdiri dari pegawai negeri dan pihak swasta.
Dua tersangka yang baru ditangkap itu terdiri atas satu orang dari Komdigi dan satu orang warga sipil.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Para pegawai menjaga tak kurang dari seribu situs judi online agar tidak terblokir. Dari aksinya itu, mereka bisa meraup Rp8,5 miliar per bulan.
Baca Juga: Ironis! Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online
#judionline #komdigi #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.