JAKARTA, KOMPAS.TV - Status kepegawaian 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena dugaan keterlibatan dalam judi online masih menggantung.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa mereka baru diberhentikan sementara maksimal tujuh hari setelah surat penahanan diterbitkan kepolisian.
Pemberhentian sementara ini mengacu pada asas praduga tak bersalah.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," ujar Meutya, Senin (4/11/2024) dikutip dari Antara.
Pemberhentian tetap dengan status tidak hormat baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Kades Ungkap Kondisi Keluarga Sadbor
Saat ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi masih berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memverifikasi data pegawai-pegawai yang diduga terlibat.
"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," tegas Meutya.
Kasus ini semakin berkembang setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan penambahan dua tersangka baru pada Minggu (3/11), sehingga total tersangka menjadi 16 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Kemkomdigi dan lima lainnya warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan modus operandi para tersangka. Para pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.
"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Ade.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.