JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan meluncurkan sistem pelaporan harian untuk memperlihatkan daftar situs judi online yang telah diblokir di Indonesia.
Sistem pelaporan harian ini akan memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi secara langsung status pemblokiran situs-situs judi online.
Melalui sistem ini, publik dapat memantau efektivitas tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkomdigi.
Inisiatif ini adalah langkah lanjut upaya Kemkomdigi dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Sebelumnya, pemblokiran situs judi online telah dilakukan melalui platform Trust Positif, tetapi informasinya tercampur dengan berbagai jenis konten negatif lainnya.
"Akan ada laporan harian, nanti akan di-update setiap hari," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemkomdigi Hokky Situngkir, Senin (4/11/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Kades Ungkap Kondisi Keluarga Sadbor
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini akan dimulai pada pekan ini melalui siaran pers yang dapat diakses oleh wartawan dan publik.
Saat ini, Kemkomdigi telah mengoperasikan platform "Trust Positif" yang mencatat berbagai konten negatif termasuk pornografi, SARA, dan judi online.
Nantinya, platform baru yang akan diluncurkan ini secara spesifik menampilkan daftar situs judi online yang diblokir.
Ketua Komtap Cyber Security Awareness Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Alfons Tanujaya menyatakan sistem pengawasan berbasis masyarakat lebih efektif dibandingkan pembentukan tim audit.
"Saya lebih percaya kepada sistem seperti itu untuk melakukan controlling daripada bikin tim audit. Percuma nanti masuk angin juga. Tapi kalau semua list dikontrol masyarakat, rasanya akan lebih sulit untuk bisa masuk angin lagi," jelas Alfons.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.