KOMPAS.TV - Pada sidang kelima kasus guru Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dua orang saksi dihadirkan, yaitu ahli psikologi forensik dan kepala desa, serta satu ahli, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Susno Duadji yang hadir secara daring mengungkapkan bahwa keterangan saksi anak tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak dilakukan di bawah sumpah.
#supriyani #susnoduadji
Baca Juga: Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar Terkait Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.