Kompas TV nasional peristiwa

Kejaksaan Agung Periksa Ibu Terdakwa Ronald Tannur di Kejati Jawa Timur

Kompas.tv - 4 November 2024, 14:37 WIB
kejaksaan-agung-periksa-ibu-terdakwa-ronald-tannur-di-kejati-jawa-timur
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majelis hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath mengaku prihatin atas vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan penganiayaan terhadap DSA hingga tewas. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) periksa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Harli.

Meskipun demikian, Harli tidak mengungkapkan lebih detail apa yang akan didalami penyidik kejaksaan dari Ibu terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional

Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiharto, membenarkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut. Sama halnya dengan Harli, Windhu jjuga tidak membeberkan perihal isi pemeriksaan.

“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota DPR  Edward Tannur menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Ronald Tannur juga diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Sebelumnya dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, penyidik menemukan adanya indikasi suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim yang memutus bebas perkara putra Edward Tannur.

Baca Juga: Chico PDIP Sebut Pramono dengan Prabowo dan Jokowi Lebih Dekat Hubungannya daripada Ridwan Kamil

Suap dari pihak Ronald Tannur kepada tiga hakim diduga diatur oleh LR yang merupakan kuasa  hukumnya. LR kemudian, diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat tinggi MA dengan tujuan meralat putusan kasasi.

Kepada ketiga hakim, LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung dan Rp1 miliar untuk Zarof Ricar.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x