JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung semakin intensif menyelidiki dugaan makelar kasus yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung dalam skandal suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Rencananya, hari ini Kejaksaan Agung akan memeriksa kembali Zarof Ricar.
Penyidik Kejaksaan Agung mendalami perkara yang menjadikan Zarof sebagai tersangka.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun saat penggeledahan di rumahnya.
Sebagian besar dana tersebut diidentifikasi berasal dari peran Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa keluarga Zarof, termasuk anak dan istrinya untuk menelusuri bukti lebih lanjut terkait dugaan aliran dana yang mungkin berkaitan dengan suap atau gratifikasi.
Penggeledahan rumah Zarof Ricar, yang dilakukan dua kali, bertujuan mencari bukti tambahan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur.
Ditemukan sejumlah mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang menjadikan mantan pejabat tinggi ini sorotan utama.
Baca Juga: Kejagung Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Masih Buru Properti Lainnya
#suap #hakim #zarofricar #ma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.