JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak ada yang mengira, 16 orang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kominfo) justeru melindungi situs judi online (judol) yang seharusnya ditutup. Ada 1.000 situs yang "dibina" alias dibiarkan beroperasi. Dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan Rp8,5 juta per situs alias Rp8,5 Miliar untuk keseluruhan situs.
Seorang tersangka mengakui hal itu saat penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat (1/112024).
Baca Juga: Ternyata, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Judol Juga Diduga Salahgunakan Kewenangan
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
Untuk menjalankan aksinya, para pegawai tersebut juga membuka "kantor satelit" di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para pegawai Komdigi tersebut telah menyalahgunakan wewenang. “Namun mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang). Mereka tidak blokir data mereka, (tapi) mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Korban Judol
Terungkapnya para "pembina" situs judol itu, berbanding terbalik dengan masyarakat bawah yang terjerat judi online hingga banyak yang tewas. Kita ambil dua kasus saja.
Seorang perempuan di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan usai polisi akibat membakar suaminya sendiri. Perempuan berinisial HH (35) itu nekat membakar suaminya, gara-gara sang suami kecanduan judi online.
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan bahwa pelaku kesal dengan suaminya, Mario Agustinus Wendo karena tidak terbuka soal masalah keuangan. Setelah ditelusuri, HH menemukan bahwa suaminya terjerat judi online sehingga melakukan pembakaran.
Baca Juga: Inisial T Disebut Pengendali Judol di RI, Menkominfo: Tanya yang Buat Pernyataan, Inisial T Banyak
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Kompol Jamaludin mengungkapkan, HH mengetahui kebiasaan Mario Agustinus bermain judi online usai mendapati bukti transaksi. Kebiasaan tersebut disinyalir terkait masalah ekonomi yang dialami keluarganya.
HH pun disebut mendapatkan ide membakar suami usai melihat penjual bensin eceran. Terduga pelaku membeli dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter dan mengisinya dengan bensin jenis pertalite saat menunggu ojek di simpang perumahan Lapas Kalabahi.
Sementara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita.
Menurut Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.
Perbuatan pelaku AL tersebut mengakibatkan korban sulit untuk bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah korban tidak bergerak, kata Djoko, pelaku kemudian melepaskan satu per satu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban. Semuanya demi main judi online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.